Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Perizinan berusaha yang telah diajukan oleh Penanam Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini baik perizinan berusaha baru maupun perizinan berusaha perpanjangan dan belum diterbitkan perizinan berusahanya, diproses melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, pelayanan Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui sistem yang diterapkan oleh DPMPTSP.
Your Correction
