Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan oleh tim pengawasan yang melibatkan Perangkat Daerah terkait. (2) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP. 24. Pasal 58 dihapus. 25. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction