Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilaksanakan terhadap: a. penyelenggaraan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten/Kota; dan b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala DPMPTSP. 23. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction