Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal melalui: a. pembinaan; dan b. pengawasan. 21. Pasal 55 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction