Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan urusan Penanaman Modal di Daerah. (2) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan Penanaman Modal di Daerah. (3) Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada capaian kinerja aparatur sipil negara setiap bulan, beban kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. (4) Besaran tambahan penghasilan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. 20. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction