Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan iklim usaha, Pemerintah Provinsi melakukan promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara kolaboratif dengan DPRD dan/atau pihak lain.
(3) Dalam hal promosi dilaksanakan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi pelaksanaan promosi kolaboratif.
(4) Penyelenggaraan promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pameran;
b. seminar;
c. temu usaha; dan/atau
d. penyebarluasan informasi penanaman modal melalui media cetak dan elektronik.
(5) Sasaran promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan minat calon Penanam Modal untuk menanamkan modalnya di Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi Pemerintah Provinsi terhadap promosi kolaboratif dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
17. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 38 diubah serta ayat (4) dan ayat (6) Pasal 38 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
