Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
Pemberian insentif dan kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
dan/atau
k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
