Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan prasarana dan sarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. 14. Ketentuan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 14. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction