Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Insentif; dan b. kemudahan. 13. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction