Correct Article 11A
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Gubernur mendelegasikan kewenangan Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala DPMPTSP.
(3) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Ketentuan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dalam Peraturan Gubernur.
(5) Jenis Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Daerah diselenggarakan melalui sistem Perizinan Berusaha Daerah berdasarkan pada Peraturan Gubernur dan/atau kebijakan pemerintahan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
6. Pasal 12 dihapus.
7. Pasal 13 dihapus.
8. Pasal 14 dihapus.
9. Pasal 15 dihapus.
10. Pasal 16 dihapus.
11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
