Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap Penanam Modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
b. Perizinan Berusaha Sektor yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Perizinan Berusaha sektor yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang diselenggarakan di Daerah terdiri atas sektor:
a. penataan ruang;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum bina marga;
d. pekerjaan umum sumber daya air;
e. perhubungan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
e. perhubungan;
f. sosial;
g. ketenagakerjaan;
h. koperasi usaha kecil dan menengah;
i. kebudayaan dan pariwisata;
j. pertanian dan ketahanan pangan;
k. peternakan;
l. kelautan dan perikanan;
m. kehutanan;
n. energi dan sumber daya mineral;
o. perindustrian dan perdagangan;
p. lingkungan hidup;
q. perkebunan; dan
r. pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor yang menjadi kewenangan Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
