Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat mengusulkan perubahan Bidang Usaha terbuka dan Bidang Usaha yang tertutup kepada Pemerintah. (2) Usulan perubahan Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka melindungi pengusaha lokal dengan memperhatikan prioritas dan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah serta kondisi khusus dan/atau kearifan lokal Daerah. (3) Pemerintah . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Bidang Usaha terbuka dan Bidang Usaha yang tertutup kepada Gubernur sesuai dengan kondisi khusus dan/atau kearifan lokal di daerah Kabupaten/Kota. (4) Gubernur menyampaikan usulan Bidang Usaha terbuka dan Bidang Usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction