Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib disediakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction