Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. denda administratif;
f. paksaan pemerintah;
g. pencabutan sementara Perizinan Berusaha; dan/atau
h. pencabutan tetap Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
