Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib membentuk Satuan Tugas Penegak KTR. (2) Satuan Tugas Penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengawasan internal dalam penyelenggaraan KTR.
Your Correction