Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.
(2) Satuan Tugas Penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pengawasan internal dalam penyelenggaraan KTR.
Your Correction
