Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR di Daerah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemberian saran, usulan, pendapat, pemikiran dan pertimbangan dalam penyusunan dan/atau pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan KTR di Daerah; b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan Rokok dan Rokok Elektronik bagi Kesehatan; c. pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan KTR; d. sosialisasi atau penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok; e. penyampaian laporan atau pengaduan kepada pejabat berwenang atas terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan KTR; dan f. bentuk partisipasi lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. badan hukum; d. badan usaha; dan e. lembaga/organisasi.
Your Correction