Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyusunan kebijakan Daerah terkait dengan KTR; b. pencegahan . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. pencegahan dan pengendalian dalam KTR; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. penegakan terhadap pelanggaran KTR. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction