Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, atau tempat lain wajib: a. memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan Merokok dalam KTR; b. memasang tanda/petunjuk ruangan boleh Merokok pada Tempat Khusus untuk Merokok; dan c. memberikan teguran dan/atau peringatan kepada Setiap Orang yang Merokok dalam KTR dan/atau di luar Tempat Khusus untuk Merokok.
Your Correction