Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang wajib: a. menjaga dan memelihara lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok; dan b. menjaga hak orang lain untuk bebas dari bahaya asap rokok.
Your Correction