Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang wajib:
a. menjaga dan memelihara lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok; dan
b. menjaga hak orang lain untuk bebas dari bahaya asap rokok.
Your Correction
