Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang berhak: a. memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok; b. memperoleh informasi dan edukasi yang benar dan lengkap mengenai bahaya asap rokok; dan c. berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR di Daerah.
Your Correction