Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang: a. memproduksi; b. mengedarkan atau menjual; c. mengiklankan; d. mempromosikan; dan/atau e. menggunakan, Rokok dan/atau Rokok Elektronik dalam KTR. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Rokok dan/atau Rokok Elektronik di lingkungan KTR. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Rokok dan/atau Rokok Elektronik di lingkungan KTR. (4) Larangan . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku bagi Tempat Khusus untuk Merokok. (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction