Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang:
a. memproduksi;
b. mengedarkan atau menjual;
c. mengiklankan;
d. mempromosikan; dan/atau
e. menggunakan, Rokok dan/atau Rokok Elektronik dalam KTR.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Rokok dan/atau Rokok Elektronik di lingkungan KTR.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Rokok dan/atau Rokok Elektronik di lingkungan KTR.
(4) Larangan . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku bagi Tempat Khusus untuk Merokok.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
