Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf g meliputi:
a. arena daya tarik wisata;
b. tempat hiburan dan rekreasi;
c. akomodasi;
d. tempat . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. tempat usaha jasa makanan dan minuman;
e. angkutan wisata;
f. arena wisata tirta;
g. spa;
h. halte;
i. terminal angkutan umum;
j. terminal angkutan barang;
k. pelabuhan; dan
l. bandara.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa fasilitas galanggang/arena olahraga.
(3) Tempat Umum dan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola oleh:
a. Pemerintah Provinsi;
b. BUMD; dan/atau
c. Badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction
