Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi tempat kerja milik: a. Pemerintah Provinsi; b. BUMD; dan/atau c. badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction