Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi Angkutan Umum yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction