Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
a. masjid/mushola;
b. gereja/kapel;
c. pura/sanggah;
d. vihara; dan
e. klenteng.
(2) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh:
a. Pemerintah Provinsi;
b. BUMD; dan/atau
c. badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction
