Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. satuan pendidikan menengah; b. satuan pendidikan khusus; c. satuan pendidikan layanan khusus; dan d. tempat pendidikan dan pelatihan. (2) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sekolah Menengah Atas; dan b. Sekolah Menengah Kejuruan. (3) Satuan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenjang: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah. (4) Satuan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus bagi masyarakat di wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. (5) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa balai latihan kerja. (6) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan masyarakat. (7) Tempat . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (7) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Provinsi; dan/atau b. BUMD.
Your Correction