Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. satuan pendidikan menengah;
b. satuan pendidikan khusus;
c. satuan pendidikan layanan khusus; dan
d. tempat pendidikan dan pelatihan.
(2) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sekolah Menengah Atas; dan
b. Sekolah Menengah Kejuruan.
(3) Satuan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenjang:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar; dan
c. pendidikan menengah.
(4) Satuan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus bagi masyarakat di wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(5) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa balai latihan kerja.
(6) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan masyarakat.
(7) Tempat . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(7) Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Provinsi; dan/atau
b. BUMD.
Your Correction
