Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang: a. dimiliki Pemerintah Provinsi; b. dimiliki BUMD; dan/atau c. Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Your Correction