Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok; b. memberikan perlindungan yang efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok; c. melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menjadi faktor risiko terjadinya penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; d. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap Rokok dan Rokok Elektronik; e. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok dan hidup sehat tanpa asap rokok; dan f. melindungi hak masyarakat untuk dapat Merokok pada Tempat Khusus untuk Merokok.
Your Correction