Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 14 Mei 2024
Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
ADHY KARYONO
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 14 Mei 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR,
ttd.
BOBBY SOEMIARSONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI D
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR : (1-97/2024).
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
