Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di daerahnya kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik. (3) Penyampaian laporan secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction