Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungannya kepada Gubernur melalui Dinas sewaktu- waktu diperlukan. (2) Laporan yang sewaktu-waktu diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan dari Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction