Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan:
a. memberikan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. memberikan saran atau rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah;
b. membantu usaha Koperasi dan Usaha Kecil melalui pembiayaan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. membangun kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rangka Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah;
d. membantu menyebarluaskan atau melakukan promosi terhadap produk atau kegiatan usaha Koperasi dan Usaha Kecil; dan/atau
e. bentuk partisipasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
