Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pemerintah Provinsi berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN perencanaan mengenai penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya lintas kabupaten/kota dan Usaha Kecil;
b. melaksanakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya lintas kabupaten/kota dan Usaha Kecil; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
(2) Selain melakukan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi melakukan:
a. fasilitasi dan/atau dukungan dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan usaha mikro di kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; dan
b. koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, usaha mikro, dan Usaha Kecil di Daerah.
Your Correction
