Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 4. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian dan usaha kecil dan menengah. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. 6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 7. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 8. Pelindungan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) 8. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pelaku Usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dan Usaha Kecil dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional. 9. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat secara bersinergi dalam bentuk penumbuhan iklim dan Pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Kecil. 10. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan Pemerintah Provinsi yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan Koperasi dah Usaha Kecil. 11. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Koperasi dan Usaha Kecil dalam berbagai bidang ekonomi rakyat. 12. Pendampingan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh fasilitator atau pendamping Pelaku Usaha dalam berbagai kegiatan program. 13. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim dan Pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, Pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha kecil.
Your Correction