Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak : a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction