Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengurus dan mengelola kekayaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN tata tertib PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mewakili PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda);
e. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. menjadikan jaminan utang aktiva tetap dan inventaris milik PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk dan atas nama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(2) Direksi melaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RUPS melalui Komisaris.
Your Correction
