Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
(3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada RUPS.
Your Correction
