Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Untuk Komisaris yang berasal dari pihak ketiga yang profesional dan independen selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang manajemen perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
