Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Proses penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dalam proses perubahan bentuk hukum ditetapkan oleh RUPS.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pegawai Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(4) Pada saat perda ini mulai berlaku, status pegawai Badan Usaha Milik Daerah lainnya atas pelaksanaan pengambilalihan kegiatan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, tetap menjalankan kegiatan usaha dan menjadi pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction
