Correct Article 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pelaksanaaan Restrukturisasi BUMD yang bergerak dibidang pariwisata dilaksanakan melalui :
a. Pengambilalihan kegiatan BUMD yang memiliki unit usaha dibidang pariwisata oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda);
b. Pembentukan anak perusahaan.
(2) Pengambilalihan kegiatan unit usaha dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan prosedur dan kajian bisnis serta ketentuan perundang-undangan.
(3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dengan ketentuan:
a. dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. dilaporkan oleh direksi kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
