Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pembubaran PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) terjadi karena:
a. Keputusan RUPS;
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
