Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(4) Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction
