Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction