Correct Article 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) merupakan pekerja PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(3) Pegawai karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak :
a. Gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif kinerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
