Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial, PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD.
Your Correction
