Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dapat melaksanakan kegiatan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung perekonomian dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction
