Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang:
a. Pariwisata;
b. Ekonomi Kreatif;
c. Promosi;
d. Pendidikan;
e. Jasa Penunjang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
