Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas bernama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(2) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
(3) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka seluruh:
a. kekayaan;
b. usaha-usaha perusahaan;
c. perizinan;
d. hak dan kewajiban dan/atau perikatan; dan
e. pegawai;
yang dimiliki Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dialihkan kepada PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dan untuk kepentingan pengembangan usaha perseroan dapat membuka kantor cabang di kota lain.
Your Correction
