Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
(1) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
b. fasilitasi penegakan hukum termasuk upaya penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang kesehatan;
c. peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur kesehatan dan masyarakat; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(2) Bantuan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. mempertimbangkan perlindungan bagi masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, keadilan, kesetaraan, serta sesuai dengan kebutuhan;
b. memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk regulasi kesehatan internasional.
Your Correction
