Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatanyang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional, terselenggaranya fungsi- fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untukmenjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. (2) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perumusan kebijakan kesehatan; b. penyelenggaraan kesehatan; c. bantuan hukum kesehatan; d. pengelolaan data dan informasi kesehatan.
Your Correction