Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatanyang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional, terselenggaranya fungsi- fungsi administrasi kesehatan yang berhasil guna, berdaya guna dan akuntabel, serta didukung oleh hukum kesehatan dan sistem informasi kesehatan untukmenjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perumusan kebijakan kesehatan;
b. penyelenggaraan kesehatan;
c. bantuan hukum kesehatan;
d. pengelolaan data dan informasi kesehatan.
Your Correction
